14/11/11

Berkas Perkara Bom Bima Dinyatakan Lengkap


Perkara terorisme di pondok pesantren Umar bin Khattab (UBK) di Bima, NTB, semakin mendekati persidangan. Sebab, minggu ini berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

"Perkara teroris Umar Bin Khattab itu dibagi tujuh berkas, dan kemarin sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati NTB. Jadi kita berharap segera disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Salim saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Salim menuturkan, saat ini jaksa tengah menyusun rencana dakwaan sembari menunggu pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari pihak Polda NTB. Jika prosedur itu telah dilakukan, maka tinggal melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

"Diharapkan tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," harapnya.

Dijelaskan dia, para tersangka dalam kasus akan didakwa dengan pasal pidana UU Terorisme. Namun, Salim enggan menjelaskan lebih detail soal pasal-pasal yang didakwakan.

"Dakwaannya masih seputar terorisme, untuk pasalnya masih kita rumuskan melalui ekspose perkara yang saya pimpin sendiri," dalih Salim.

Dalam perkara ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pemimpin pondok Umar bin Khattab, Abrori dan 7 orang santrinya. Namun, jaksa menyusun dakwaan atas 7 berkas. Dengan demikian ada 2 tersangka yang digabung dalam satu berkas.

Sebelumnya menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Sukarman, pimpinan pondok, Abrori terancam pidana hukuman mati atas kasus ledakan bom di pondok Umar bin Khattab tersebut. Dia dijerat dengan pasal 187 ayat 3 subsider pasal 187 bis KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Abrori pun terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar