30/12/11

Hatta Rajasa: Bupati Bima Bisa Cabut SK tentang Izin Pertambangan

Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.

Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu," ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

"Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan," terang Hatta.

Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

"Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta.
(sumber http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/150557/1803224/10/hatta-rajasa-bupati-bima-bisa-cabut-sk-tentang-izin-pertambangan )

29/12/11

Warga Tolak Tambang demi Situs Temba Romba

Warga Tolak Tambang demi Situs Temba Romba

Warga Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menolak tambang emas demi menjaga Temba Romba, situs bersejarah di desa mereka, Rabu (28/12/2011).

Desa Rato bertetangga dengan Desa Sumi, yang warganya juga menolak keras kegiatan eksplorasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara. Wilayah eksplorasi perusahaan itu sekitar 24.000 hektar.

Menurut M Yasin Achmad, warga Rato, Temba Romba merupakan sumur kuno dengan air yang jernih dikelilingi batu persegi. Masyarakat setempat meyakini sumur kuno itu sudah ada sejak dulu dan disakralkan.

"Sumur ini sudah terkenal sampai luar negeri, dan sumur ini juga menjadi aset wisata Kabupaten Bima. Sejak saya kecil sampai saat ini, sumur ini belum pernah kering," tutur Yasin.

Warga Rato dan Sumi sangat mengkhawatirkan Temba Romba akan hancur bila kegiatan tambang berlanjut, dan mata air desa itu akan kering.

Penolakan keras warga Sumi terhadap eksplorasi tambang emas berujung pada kematian tiga warganya. Warga Sumi yang memblokade Pelabuhan Sape selama lima hari dibubarkan paksa tanggal 24 Desember 2011 oleh aparat kepolisian. Akibatnya, tiga orang tewas terkena peluru tajam, dan belasan lainnya terluka. #86

23/12/11

asal mula hari ibu Indonesia

Tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Peringatan ini kerap disalahartikan sebagai bentuk terima kasih kepada ibu yang telah melahirkan dan mengurus rumah tangga. Namun, ternyata, hari ibu yang diperingati oleh bangsa Indonesia bukan demikian maksudnya.
Hari Ibu pertama kali dicetuskan pada tahun 1928. Misi diperingatinya Hari Ibu adalah untuk mengenang semangat dan perjuangan permpuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa. Semangat itu tercermin dalam perjuangan Sofie Korneliq Pandean, seorang perempuan kelahiran Minahasa yang tanpa rasa takut berseru tentang kemerdekaan bangsa.
Pandean adalah satu-satunya wanita yang ikut membacakan naskah Sumpah Pemuda. Selanjutnya, Kongres Permpuan pada 22 Desember yang dihadiri 30 organisasi perempuan dari 12 kota dari Jawa dan Sumatera membuktikan bahwa semangat perempuan juga memiliki cita-cita untuk kemerdekaan.
Hingga pertemuan ketiga, Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menetapkan hari untuk mengenang keberanian para perempuan yang turut membela negara. Dipilihlah 22 Desember sebagai Hari Ibu. Tanggal ini dikukuhkan dalam Kepres No. 316 tahun 1959 tentang Hari Nasional yang bukan hari libur dan diperingati hingga sekarang 
(sumber:http://id.berita.yahoo.com/hari-ibu-tak-sama-dengan-mothers-day-053012557.html)

bagaimana dengan hari ibu di bima, dan bagi teman teman rantauan apakan mash ingat dengan ibunya di kampung,,? apakah masih merasakan kangennya dengan orang tua termasuk ibu di kampung.? #86 

19/12/11

Sosialisasi Pilar Negara Oleh MPR RI


Info Kampung - Sumbawa Barat
Tuesday, 13 December 2011 03:12
Kminstan Poto Tano-(12/12/2011) Reformasi telah membawa perubahan yang sangat besar dalam penyelenggaraan Negara.  Sejak Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998 muncullah era reformasi yang memberikan harapan terjadinya perubahan menuju Negara yang lebih demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnyya good governance dan adanya kebebasan berpendapat.
Hal yang paling populer dimasyarakat dan menjadi tuntutan semua komponen bangsa  pada era reformasi ini adalah :
  1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penghapusan dokrin dwifungsi ABRI.
  3. Penegakan supermasi hukum
  4. Desentralisasi dan otonomi daerah
  5. Kebebasan pers.
  6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar guna lebih memantapkan upaya pencapaian cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengalami empat kali perubahan  dari  tahun 1999-2002 terhadap  pasal-pasal yang multitafsir, misalnya pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan orang Indonesia asli.
Proses  perubahan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Tahun 1945 tidak serta merta diubah begitu saja, akan tetapi dilandasi oleh lima kesepakatan dasar  yaitu :
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan republic Indonesia
  3. Mempertegas system presidensil
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. Perubahan akan dilakukan dengan cara addendum
Dalam mengimplementasikan tugasnya sesuai dengan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majeli Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  maka Pimpinan MPR mensosialisaikan empat pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Sosialisasi empat pilar kehidupan bangsa Indonesia ini terlaksana atas kerja sama Pengurus Daerah PGRI Sumbawa Barat dengan MPR RI. Hadir pada kesempatan tersebut dua anggota MPR RI dari Komisi VI, Bupati Sumbawa Barat, Ketua PGRISumbawa Barat, unsur Muspida, perwakilan elemen masyarakat dan anggota PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, jumlah peserta yang hadi sekitar 350 orang.(Uyik)


(sumber http://www.kampung-media.com/index.php?option=com_content&view=article&id=852:sosialisasi-pilar-negara-oleh-mpr-ri&catid=23:sumbawa-barat&Itemid=1)

15/12/11

UPACARA ADAT BIMA

Upacara nggana ro nggoa (Upacara kehamilan dan kelahiran Masyarakat Bima)

Yang dimaksud dengan upacara nggana ro nggoa ialah rangkaian upacara adat yang dimulai dan upacara “Salama Loko” sampai dengan upacara ”dore ro boru”.

1. Upacara salama loko.

Upacara Salama Loko disebut juga dengan Kiri Loko dilakukan ketika kandungan seorang ibu berumur tujuh bulan. Upacara ini hanya dilakukan bagi seorang ibu yang pertama kali mengandung. Jalannya upacara dihadiri oleh kaum ibu dan dipimpin oleh sando nggana (dukun beranak) yang dibantu oleh enam orang tua adat wanita.
Upacara akan dimulai pada saat maci oi ndeu (waktu yang tepat untuk mandi) di sekitar jam 07.00. Sando nggana menggelar tujuh lapis sarung. Setiap lapis ditaburi beras dan kuning uang perak sa ece (satu ketip = 10 sen).  Selain itu disimpan pula dua liku atau dua leo mama (dua bungkus bahan untuk menyirih). Maksud dan taburan beras kuning, ialah agar ibu beserta calon bayinya akan hidup bahagia dan jaya. Uang sa ece, sebagai peringatan kepada ibu bersama calon bayi, bahwa uang merupakan salah satu modal dalam kehidupan.
Diatas hamparan tembe dan kain putih, ibu yang salamaloko, tidur terlentang. Sando nggana mengoles perut ibu dengan sebiji telur, yang diminyaki dengan minyak kelapa. Diikuti secara bergilir oleh enam orang tua adat, memohon kepada Allah SWT, agar ibu bersama calon bayi selamat sejahtera.
Pada upacara ini keluarga dan tetangga baik pria maupun wanita diundang hadir untuk menyaksikan. Disaat dukun memperbaiki dan meraba-raba perut ibu hamil tersebut, saat itu pula para tamu laki-laki mengadakan do`a zikir. Ibu-ibu juga hadir untuk menyaksikan upacara salama loko /kiri loko, mereka umumnya membawa barang-barang kado/hadiah/sumbangan untuk sang ibu hamil. Kado/ hadiah/ sumbangan ini biasanya perlengkapan kebutuhan ibu dan bayi seperti baju bayi, handuk, bedak dan kadang-kadang uang tunai.
Upacara dilanjutkan dengan memandikan ibu yang salama loko. Dimandikan oleh sando nggana dengan air roa bou (air yang disimpan dalam periuk tanah yang baru). Dicampur dengan bunga cempaka dan mundu (cempaka kuning lambang kejayaan. Melati putih lambang kesucian). Waktu mandi, ibu yang salama loko menginjak telur bekas dipakai mengoles perutnya. Dengan harapan, agar melahirkan dengan mudah semudah ibu memecahkan telur. Upacara diakhiri dengan ngaha mangonco (makan rujak). Sang suami ikut pula makan mangonco bersama peserta upacara.
Sebuah kearifan lokal Bima apabila seorang istri sedang hamil adalah kedua pasangan suami istri dilarang untuk:
  1. berkata yang tidak senonoh
  2. menganiaya binatang atau manusia
  3. sedapat mungkin tidak menyembelih binatang ternak
  4. tidak berhubungan suami istri bila mendengar berita ada tetanga atau orang lain meninggal
  5. tidak membuang air besar di sembarang tempat
  6. tidak memotong sesuatu seperti kayu atau mengunting kertas. Jika terpaksa, ia harus ingat bahwa istrinya sedang hamil
  7. suami tidak diperkenankan berburu atau melakukan pekerjaan yang kurang baik seperti mengambil milik orang orang lain tanpa seijin orang yang punya dan sebaginya serta
  8. khusus istri tidak boleh tidur disaat matahari menjelang naik

2.  Upacara Cafi Sari

Upacara cafi sari dilakukan setelah bayi berumur tujuh hari. cafi sari dalam bahasa Indonesia berarti upacara menyapu lantai.  Maksud dari upacana ini, ialah menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya karena sang ibu bersama bayi sudah lahir dengan selamat. Menurut kepercayaan tradisional pada usia tujuh hari, bayi akan memasuki kehidupan dunia, dan meninggalkan kehidupan dalam kandungan.
Sebagai tanda terima kasih kepada sando nggana, sang ibu memberi “soji” atau sesajen yang terdiri dan kue tradisional mbojo. Seperti pangaha kahuntu, karuncu, pangaha bunga, pangaha sinci, ka dodo, arunggina dan kalempe. Penyerahan soji merupakan lambang harapan orang tua, agar bayinya kelak akan hidup bahagia sejahtera.
Bagi keluarga yang mampu, upacara cafi sari dilaksanakan bersamaan dengan upacara qeqa atau aqiqah. Yaitu upacara yang sesuai dengan ajaran Islam. Yang menganjurkan orang tua untuk menyembelih seekor kambing yang sehat.  Sebagai tanda syukur kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

3.  Upacara Dore ro Boru

Upacara ini dilakukan setelah bayi berusia tiga bulan. Upacara dore ro boru dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Upacara boru (upacara Potong rambut bayi)
Upacara boru diawali dengan upacara doa. Memohon kepada Allah SWT. agar bayi tetap sehat walafiat. Dan apabila dewasa, akan menjadi seorang yang beriman dan gagah perkasa. Pelindung dan pembela keluarga serta dou labo dana (masyarakat -red). Setelah upacara doa, maka dilanjutkan dengan upacara boru. Bayi digendong oleh sando nggana. Tujuh orang tua adat laki-laki, secara bergilir memotong ujung rambut bayi. Potongan rambut disimpan di pingga bura (piring putih) yang berisi air dingin. Dengan harapan agar rambut bayl tumbuh subur, sebagai lambang kesuburan dan kebahagiaan hidup.
Pemotongan rambutdiiringi dengan jiki asraka (jikir asrakal). Para peserta berjikir dengan suara merdu. Melagukan syair puja puji kepada Allah, Rasul dan para sahabat.
b. Upacara Dore.
Yang dimaksud dengan upacara dore ialah, upacara menyentuhkan telapak kaki bayi pada tanah. Beberapa gumpal tanah yang diambil dihalaman masjid disimpan diatas pingga bura. Tanah itulah yang akan diinjak oleh bayi.
Acara dore, bertujuan untuk mengingatkan bayi, bahwa kelak dia akan hidup di bumi yang bersih dan subur. Bayi harus mampu memanfaatkan kekayaan bumi untuk kebahagiaan keluarga dan masyarakat. Sebab itu bayi harus menjaga keselamatan bumi atau negeri.
Bayi yang di dore ro boru, harus memakai pakaian adat upacara. Hampir sama dengan pakaian khitanan. Kalau bayi itu laki-laki, maka harus memakai kondo loi, tembe monca (sarung kuning lambang kejayaan), kawari, songko panggeta’a yang dihiasi jungge dondo. Kalau bayi itu perempuan,maka harus memakai kondo lo’i, geno atau kondo randa (kalung panjang), kawari dan bosa yaitu ponto kecil. (Bosa = gelang yang lebih kecil dan ponto).
Pada jaman dulu, bagi keluarga bangsawan atau keluarga yang mampu secara finansial pada prosesi dore ini biasa diiringi oleh alunan genda silu dan dipertontonkan atraksi mpa’a Toja. Bersamaan dengan upacara dore ro boru diadakan pula upacara pemberian nama bagi bayi yang dilakukan oleh seorang ulama. Nama bayi harus mengikuti nama para Rasul dan Nabi atau nama para sahabat nabi. Dengan harapan agar mengikuti jejak para Nabi dan Rasul serta sahabat. Bagi bayi putri mengikuti nama istri Rasul dan Nabi atau nama istri-istri pejuang Islam.
Begitu kayanya tradisi lokal kita yang berkaitan dengan prosesi kelahiran manusia, penuh dengan nilai-nilai makna filosofis tentang bagaimana sejatinya manusia diciptakan dan menjadi khalifah di dunia. Teriring do’a dan harapan orang tua agar anaknya kelak menjadi insan yang berguna bagi dirinya sendiri, bangsa dan negara serta agama. Sayangnya upacara adat Bima berkaitan dengan kelahiran ini semakin jarang kita lihat. Semoga kekayaan budaya ini kan tetap lestari dan dinikmati keindahannya sampai anak cucu kita.

(sumber:komunitas jalan setapak )

10/12/11

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA
KABUPATEN BIMA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, ibu kota Kabupaten Bima
  2. berkedudukan di Raba;
  3. bahwa dengan terbentuknya Kota Bima sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka ibu kota Kabupaten Bima perlu dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke wilayah Kabupaten Bima;
  4. bahwa pemindahan ibu kota Kabupaten Bima telah diusulkan oleh Bupati Bima kepada DPRD Kabupaten Bima dengan Surat Nomor 135/091/001/BAPPEDA tanggal 8 Agustus 2006 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Bima, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 9 November 2006 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Bima;
  5. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bima dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA DART RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA.

Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Bima dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Pasal 2
  1. Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
    1. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bolo, Teluk Bima, dan Kecamatan Palibelo;
    2. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, dan Kecamatan Monta;
    3. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Monta; dan
    4. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga.
  2. Batas Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.

Pasal 4
Hal yang timbul dan dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.

Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bima dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Bima.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 56

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
DART RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA
KABUPATEN BIMA
1. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dibentuk Daerah Tingkat II Bima dalam wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan tempat kedudukan pemerintah daerah atau ibu kota di Raba.

Sejalan dengan gerak laju pembangunan, terbentuk Kota Bima sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kota Bima ini wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang antara lain Raba termasuk dalam wilayah Kota Bima.

Dengan masuknya Raba menjadi bagian dan Kota Bima maka ibu kota Kabupaten Bima yang berlokasi di Raba wilayah Kota Bima perlu dipindah ke wilayah Kabupaten Bima.

Dan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Bima, Kecamatan Woha layak untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Bima, karena smgat mendukung pengembangan ke masa depan, aksesibilitas, rentang kendali pemerintahan, dan dukungan lahan.

Pemindahan ibu kota kabupaten dan Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah diusulkan oleh Bupati Bima kepada DPRD Kabupaten Bima dengan Surat Nomor 135/091/001/BAPPEDA tanggal 8 Agustus 2006 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Bima, dan telah mendapat persetujuan dan DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 9 November 2006 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Bima. Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Bima tersebut, Bupati Bima sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur NTB dengan surat Nomor 135/056/PEM/2007 tanggal 23 Mei 2007 perihal permohonan pemindahan dan penetapan lokasi ibukota Kabupaten Bima dan kemudian Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan surat Nomor 125/661/Pem tanggal 29 Juni 2007 mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memohon pemindahan dan penetapan lokasi ibu kota Kabupaten Bima.
2. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas. 

Pasal 
2 Cukup jelas. 

Pasal 3
 Cukup jelas. 

Pasal 4
 Cukup jelas. 

Pasal 5
 Cukup jelas. 

Pasal 6
 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4841

(sumber http://kodepos.nomor.net/_kodepos.php?_i=undang-undang&sby=000000&nkri=pp2008-no31)

Walikota Bima.H.Qurais H.Abidin Kepala Daerah Paling Kaya Di NTB. Dua Tahun Menjabat Kekayaan Bertambah Rp 15 Milyar.


Siapa Kepala Daerah yang paling kaya di Nusa Tenggara Barat . ? Jika anda menjawab yang paling kaya adalah Gubernur TGH.Zainul Majdi , maka jawaban itu pasti keliru . Sebab Kepala Daerah yang paling kaya adalah Walikota  Bima H.Qurais H.Abidin . Bahkan dialah yang dalam dua tahun menjabat , kenaikan kekayaannya paling tinggi . Pada saat sebelum menjabat sebagai Walikota Bima , Kekayaan H.Qurais H.Abidin hanya Rp 1,1 milyar , tetapi hari ini (7/10) dia mengumumkan kekayaannya mencapai Rp 16,7 milyar setelah dua tahun menjabat Wakil Wali Kota/Wali kota Bima . H.Qurais H.Abidin sebelumnya adalah Wakil Walikota selama 1 tahun lebih , tetapi setelah Wali Kota meninggal , ia  dilantik sebagai Wali Kota Bima .

Deklarasi harta kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan kamis ( 7/10) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Salah satu hotel di Kawasan Senggigi Lombok Barat . Reporter infosketsa.com melaporkan , meningkatnya kekayaan Walikota Bima H.Qurais secara tajam menyebabkan  para Kepala Daerah lainnya bersama wakilnya tercengang .  Harta kekayaannya yang paling mencolok adalah harta dibidang perkebunan , perikanan , pertanian , kehutanan , pertambangan dan usaha lainnya yaitu dari angka Rp 0 menjadi Rp 10 milyar . Jika peningkatan kekayaan yang mencolok itu menimbulkan pertanyaan ia siap diinvestigasi , sebab peningkatan kekayaan itu bukan pada saat menjabat sebagai Walikota maupun Wakil Walikota Bima , Sebelumnya H.Qurais adalah seorang pengusaha . Setelah memegang jabatan publik , ia tidak lagi aktif didunia usaha .
Dalam deklarasi kekayaan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Bibit Slamet Riyanto , terungkap pejabat terkaya kedua setelah Walikota Bima adalah Dirut Bank NTB Komari Subakir yang mencapai Rp 8 milyar , sedangkan posisi ketiga adalah Gubernur NTB TGH Zainul Majdi Rp 5,5 milyat . Yang menarik justru peningkatan jumlah kekayaan Wakil Gubernur lebih tinggi disaat sebelum menjabat dibandingkan dengan setelah menjabat . Peningkatan kekayaan Gubernur selama menjabat hanya Rp 1,1 milyar , sedangkan Wakil Gubernur Badrul Munir Rp 1,5 milyar .
Para pejabat penyelenggara Negara yang hadir mendeklarasikan kekayaannya itu selain Gubernur dan Wakil Gubernur , Walikota Bima , Direktur Utama Bank NTB , juga Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wahyunadi , Kajati NTB Didiek Darmanto , Ketua Pengadilan Tinggi NTB Lalu Mariun , Ketua Pengadilan Tinggi Agama H.Karim A.Razak ,, Sekda NTB, Abdul Malik, Rektor Universitas Mataram, Prof H. Sunarpi, Bupati Lombok Timur Muhammad Sukiman, Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Lutfi , Bupati Lombok Barat H.Zaini Aroni,. Pejabat faerah yang belum hadir dalam deklarasi tersebut adalah Walikota Mataram Ahyar Abduh dan Wakilnya Mohan Roliskana , Bupati Lombok Utara Johan Syamsu dan Wakilnya Nazmul Ahyar . (sumber: inanalif/infosketsa.com )

06/12/11

MAKAM DANA TARAHA



Makam ini terletak satu kilometer di sebelah selatan Istana Kesultanan Bima. Tepatnya di atas Bukit Dana Taraha. Terdapat makam Sultan Bima pertama yang merupakan penerima ajaran Islam pertama di Bima yakni Sultan Abdul Kahir atau raja terakhir dari Kerajaan Bima.
Disamping itu terdapat makam Putra H. Abdul Kahir Jena Teke/Raja Muda Kesultanan Bima sekaligus bupati pertama daerah kabupaten Bima setelah berakhirnya pemerintahan berdasarkan kesultanan ke sistem pemerintahan swapraja. Beberapa makam lainnya adalah makam kerabat kesultanan dan makam para pembesar agama Islam pada zamannya.
Tempat ini banyak dikunjungi oleh peziarah baik pada pagi, siang atau pun sore hari. Dari atas Bukit Dana Taraha, Anda juga dapat menikmati panorama sekitar Kota Bima dan Teluk Bima. [Sumber: Kenali dan Cintai Bima]

MAKAM TOLOBALI


Makam Tolobali terletak satu kilometer ke arah utara Kota Bima, tepatnya di wilayah Tolobali. Terdapat makam beberapa Sultan Bima dan tokoh agama, antara lain :
  • Makam Sultan Abdul Kahir Sirajudin (Ruma Mantau Uma Jati) Sultan Bima II, dilahirkan pada bulan Ramadhan 1038 H (April 1627 M) yang menikah dengan adik dari isteri Sultan Makasar bernama Daeng Sikantu.
  • Makam Sultan Nurudin Abubakar Alisya (Ruma Mawa’a Paju) Sultan Bima III, lahir tanggal 5 Desember 1651 yang beristrikan Daeng Tamemang, saudara Karang Langkese, anaknya Raja Tallo. Deberi gelar Ruma Ma Wa’a Paju karena beliau memadukan payung jabatan raja berwarna kuning yang dikenal dengan Paju Monca.
  • Makam Sultan Jamaluddin (Ruma Ma Wa’a Rowo). Sultan Bima IV, lahir pada tanggal 8 Agustus 1673 M. Diberi gelar Ruma Ma Wa’a Romo karena beliau pAndai becara, tegas dan lantang.
  • Syekh Umar Albantani, ulama besar asal Banten sebagai guru dan penyiar agama Islam di Wilayah Kesultanan Bima.
Untuk menuju Makam Tolobali, dapat dijangkau dengan jalan kaki atau menggunakan Benhur (kereta kuda khas Bima). [Sumber: Kenali dan Cintai Bima]

Bo Sangaji Kai


                                                 
Bo Sangaji Kai
Kedatangan Pangeran Bernard dan Duta Besar Belanda Van Dongen ke Bima pada 1984 membidani kelahiran kembali Bo Sangaji Kai
Kala itu, Hajjah Siti Maryam Salahuddin, salah satu putri Sultan Bima terakhir Muhammad Salahuddin, diminta pemerintah untuk mempersiapkan semacam pameran benda-benda peninggalan Kerajaan Bima.
Maka, berbagai senjata, perhiasan emas dan permata dikeluarkan. Tapi Maryam merasa tidak puas. “Rasanya ada yang kurang tanpa kehadiran kitab Bo Sangaji Kai,” ujar anak ketujuh dari sembilan bersaudara itu.
Dia kemudian mulai melakukan pencarian. Tidak sia-sia, akhirnya berhasil dikumpulkan dua peti naskah kuno. “Berserakan di mana-mana. Ada di banyak lemari dan banyak tempat di istana. Halamannya pun kacau, bahkan bagian terakhir ada yang rusak,” cerita Maryam.
Naskah kuno yang dikenal dengan sebutan Bo Sangaji Kai itu pun dipamerkan. Menyedot perhatian Pangeran Bernard dan Van Dongen. Mereka, kata Maryam, tidak tertarik dengan emas permata. Bo Sangali Kai justru menjadi favorit.
Dalam sebuah pertemuan, Pangeran Bernard bertanya, “Apakah Anda sudah mempunyai kopi naskah untuk berjaga-jaga jika hilang atau rusak?” Maryam tersentak, menjawab jujur, belum.
“Saat itu saya malu sekali. Mengapa orang asing yang peduli dengan peninggalan Bima? Siang itu, saya langsung ke pasar mengopi semua naskah. Tapi tidak selesai karena terlalu banyak hingga membuat mesin fotocopy rusak. Akhirnya proses itu dilanjutkan di Mataram, Lombok,” kenang Maryam yang sudah puluhan tahun tinggal di Mataram, hingga harus bolak-balik Mataram-Bima.
Kini, kopian naskah kuno sudah tersebar di beberapa tempat. Antara lain Perpustakaan Nasional dan museum di Belanda. Maryam masih menyimpan naskah asli.
Bo Sangaji Kai merupakan naskah kuno yang ditulis ulang pada abad 19. Antara lain menggunakan kertas dari Belanda dan China. “Ahli kertas pasti tahu karena di setiap lembarnya tercantum merek kertas yang digunakan,” papar Maryam.
Terlepas dari itu, kerajaan di daerah yang kaya kuda ini memang punya tradisi kuat mencatat dan menyalin kejadian. Dilakukan terus-menerus selama berabad-abad. Terakhir ditulis dalam bahasa Arab Melayu. Perubahan dari aksara Bima ke Arab dilakukan setelah Islam masuk Bima. Dalam naskah tersebut tertulis, menggunakan `bahasa yang diridhoiAllah’.
Itulah sekelumit kisah kelahiran kembali Bo Sangaji Kai Keberadaannya menyentak ahli arkeologi dan filologi dunia. Di antaranya Henry Chambert Loir, filolog dari Prancis. Dia sangat terkejut ketika diberi tahu ada dua peti naskah kuno Bo Sangaji Kai. Gairah keilmuannya langsung memuncak.
Henry mendatangi Maryam. Bersama-sama mereka melakukan penelitian, kemudian melahirkan buku berjudul Bo Sangaji Kai Catatan Kerajaan Bima. Diterbitkan Ecole Francaise d’Extreme Orient bekerja sama dengan Yayasan Obor. Buku itu merupakan sumbangan besar dalam dunia sejarah. Namun, pekerjaan belum selesai. Jalan masih panjang. Sampai sekarang, banyak naskah kuno Bima yang belum tersentuh. (86)

05/12/11

Surat Sultan M. Salahuddin Kepada Sultan Sumbawa




Bima, 14 Desember 1949

Dipermaklumkan kepada anakda serta keluarga bahwa kami seisi Istana adalah dalam keadaan sehat wal’afiat adanya, semoga tuhan melimpahkan rahmat selamat seterusnya ke hadapan anakda beserta keluarga hendaknya.

Selanjutnya ayahanda ma’lum kehadapan ananda, ayahanda telah menerima surat – kawat dines tanggal 12, 12, 1949 dari Sumbawa (daerah), dimana dinyatakan bahwa dengan presiden  NIT tanggal 26/11-49 No. 1604-prb/49 maka mulai satu oktober 1948 dibebani dengan pelaksanan Djawatan Comisaris Negara Selatan di Singaraja p. Tuan Mr.A. Verhoof, presiden yang dperbantukan pada Comisaris Negara Selatan di Singaraja.
Bagi ayahanda merasa kecewa, apakah sebabnya diangkat seorang dari Bangsa Belanda yang memangku jabatan tersebut, sedang d idalam sidang atau Comperensi Kepala – Kepala daerah dalam bulan Agustus 1949 di Makassar telah disetujui bersama, bahwa yang diangkat menjabat Comisaris Negara itu, haruslah seorang bangsawan Indonesia yang cakap dalam menjalankan jabatan tersebut.
Dalam hal ini, ayahanda meminta dengan hormat, kiranyi ananda dapat diperoleh penjelasan atau keterangan atas keangkatan seorang Belanda ini untuk menjabat Comisaris Negara.
Pendirian ayahanda tetap bahwa yang diangkat menjabat pangkat Comisaris Negara itu haruslah berbangsa Indonesia, karena hal itu tjoktjok dan sesuai dengan perasaan jiwa nasional kita.
Wassalam dari Ayahanda
Beserta keluarga
Seri Sultan Bima
Ttd
M. Salahuddin
(Dikutip Dari Dokumen Dan Surat-surat sultan M. Salahuddin


(http://alanmalingi.wordpress.com/2010/12/18/surat-sultan-m-salahuddin-kepada-sultan-sumbawa/)

Benarkah BIL (Bandara Internasional Lombok) sengaja di telantarkan..?


kemaren dlm perjalanan sy dr rumah ke BIL saya akhirnya naik taxi airport setelah menunggu bis damri tak kunjung tiba hampir 45 mnit.setelah nego disepakati tarifnya 50ribu dr eks bandara selaparang dengan pengemudi taxi bernama Pak Sutardi nomer taxi 019.saya tak sendiri tapi ada seorang porter yg ikut di belakang..sepertinya memang beliau berdua saling kenal.selama perjalanan Pak Tardi banyak bercerita soal BIL,mulai dr konflik sosial antar sesama travel "gelap",isu perampokan yg marak terjadi,inak2 yg berjualan dl area BIL,sampai penanaman pohon yg dilakukan oleh masyarakat terutama FDMN(meskikun sy 2 kali tak bisa ikut) :)..isu yg pertama adalah adanya travel gelap yg beredar di BIL ternyata membuat ketidaknyamanan penumpang.beberapa diantaranya yg menurut sy sangat menggelikan adalah ketidak tahuan alamat tujuan penumpang.(misalnya:Hotel sheraton resort diartikan POLRES,jadilah tamunya diantar kekantor polisi.).tamunya akhirnya komplain ke pihak AP 1..isu ke 2 soal perampokan,beliau bercerita justru by pass BIL aman,yg biasanya rusuh hanyalah preman2(pemabuk) yg kadang berkeliaran di area BIL,dan ada kepala premannya tapi sy lupa namanya ciri2nya tinggi kurus..dan yg mengejutkan adalah perampokan dengan mobil mewah sekelas inova yg ternyata di ketua orang luar yg merekrut rampok lokal..isu ke 3 adalah adanya pedagang asongan yg ternyata aji mumpung juga.beliau cerita harga aqua gelas aja seribu(memang lebih mahal dlm terminal BIL yg dikelola oleh orang yg katanya "profesional")..isu yg ke 4 adalah penghijauan,beliau ingin sekali lahan yg ratusan hektar itu cukup diambil 1 hektar buat tanaman buah2an,bayangkan 1 hektar isinya lengkap,lumayan menghemat anggaran belanja buah beliau yg butuh tenaga ektra untuk mengantar tamu dr BIL ke area mataram yg butuh waktu 2 jam bolak balik..dlm akhir perjalanan sy beliau menaruh harapan bahwa GM AP 1 yg baru(kayaknya Pak Agung yg bakal naik karna GM sekarang sudah mau pensiun kata beliau) agar lebih memperhatikan BIL dengan sepenuh hati..tak ada unsur kedaerahan"seolah2 BIL ditelantarkan karna jadi pesaing ngurah Rai" begitu pesan yg sy tangkap.. NOte:"isi tulisan diatas murni dr hasil tanya jawb singkat sy dengan 2 nara sumber yg terlibat langsung tiap hari dl aktivitas BIL,tak ada unsur memihak salah satu pihak manapun,intinya agar BIL lebih baik dan NTB lebih maju lagi"..Salam.

sumber Forum Diskusi Membangun NTB