20/06/11

Kongres Rakyat Sumbawa Desak Pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa

Anggota DPR Bicara Soal Pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa
DOMPU—Rencana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) mendapat tanggapan anggota DPR asal NTB Dr Abdurrahman Abdullah.
Menurut anggota DPR yang tergabung dalam komisi VI ini syarat-syarat pembentukan sebuah provinsi baru telah terpenuhi terutama terkait dengan syarat teknis dan fisik.
Syarat teknis dimaksud mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Diuraikan, perbandingan luas daratan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa adalah Pulau Lombok seluas 4.738,70 km persegi atau 23,51 persen dari luas NTB secara utuh. Sedangkan Pulau Sumbawa seluas 15.414,50 km persegi 76,49 persen dari luas NTB. Untuk jumlah penduduknya berbanding terbalik dimana penduduk Pulau Lombok berjumlah 4,49 juta lebih orang atau 70,42 persen dan Pulau Sumbawa sekitar 1,3 juta orang atau 29,58 persen.
Dengan cakupan luas daerah yang lebih luas dari wilayah Pulau Lombok dan sebaran penduduk yang masih sedikit, maka potensi Pulau Sumbawa untuk dikembangkan adalah sangat besar, sehingga tujuan dari pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa merupakan satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Sementara syarat fisik meliputi paling sedikit  lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi telah tercapai yaitu Kabupaten Sumbawa, KSB, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah masyarakat Pulau Sumbawa telah membentuk Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Yaitu tokoh masyarakat, anggota DPR-RI asal NTB, anggota DPD, tokoh pemuda, dan elemen-elemen lain.
Dari segi dukungan dari pusat, saat ini Pulau Sumbawa memiliki 4 wakil di DPR-RI yang berasal dari Pulau Sumbawa, yaitu Abdurahman Abdullah Fraksi Partai Demokrat, Fachri Hamzah Fraksi PKS, Lutfi Fraksi Golkar, dan Syafrudin (Fraksi PAN), serta perwakilan di DPD Farouk Muhammad.
Dijelaskan pula bahwa tanggal 9 Maret 2011 lalu telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara KP3S dengan Komisi II DPR-RI sehingga aspirasi dari pembentukan wilayah ini dapat diserap oleh DPR-RI.
Abdurrahman juga menyarankan agar mendapat dukungan yang lebih luas diperlukan sosialisasi yang masal kepada seluruh masyarakat Pulau Sumbawa di lima kabupaten/kota. Sehingga pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat Pulau Sumbawa, bukan diinterprestasi kepentingan dari elite politik tertentu.
Selain itu, perlu didukung kajian yang mendalam (feasibility study) yang dilakukan oleh tim pengkaji agar diperoleh hasil kajian yang lebih komprehensif. Terutama  mengenai kelayakan pembentukan provinsi baru. Hasil kajian diakuinya telah diserahkan dokumennya oleh tim Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S). Hasil kajian tersebut sangat menentukan untuk keberlangsung kesejahteraan masyarakat NTB di masa mendatang. Meliputi aspek kelayakan kuantitatif maupun aspek kualitatif.
‘’Dokumen persyaratan telah diserahkan oleh KP3S, tinggal sekarang menunggu hasil kajian dari tim pengkaji,’’ paparnya.
Kendala yang dihadapi adalah moratorium yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun 2009 lalu dan hingga saat ini masih berlaku. Tetapi di DPR sendiri di komisi II yang membidangi pemerintahan daerah terjadi pro dan kontra karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Bahkan tahun 2010 DPR-RI menyetujui pembentukan propinsi baru yakni Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemekaran Provinsi Kalimantan Timur. (am)
http://lombokpost.co.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=1951:syarat-terpenuhi-menunggu-kajian-mendalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar