19/12/11

Sosialisasi Pilar Negara Oleh MPR RI


Info Kampung - Sumbawa Barat
Tuesday, 13 December 2011 03:12
Kminstan Poto Tano-(12/12/2011) Reformasi telah membawa perubahan yang sangat besar dalam penyelenggaraan Negara.  Sejak Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998 muncullah era reformasi yang memberikan harapan terjadinya perubahan menuju Negara yang lebih demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnyya good governance dan adanya kebebasan berpendapat.
Hal yang paling populer dimasyarakat dan menjadi tuntutan semua komponen bangsa  pada era reformasi ini adalah :
  1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penghapusan dokrin dwifungsi ABRI.
  3. Penegakan supermasi hukum
  4. Desentralisasi dan otonomi daerah
  5. Kebebasan pers.
  6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar guna lebih memantapkan upaya pencapaian cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengalami empat kali perubahan  dari  tahun 1999-2002 terhadap  pasal-pasal yang multitafsir, misalnya pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan orang Indonesia asli.
Proses  perubahan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Tahun 1945 tidak serta merta diubah begitu saja, akan tetapi dilandasi oleh lima kesepakatan dasar  yaitu :
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan republic Indonesia
  3. Mempertegas system presidensil
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. Perubahan akan dilakukan dengan cara addendum
Dalam mengimplementasikan tugasnya sesuai dengan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majeli Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  maka Pimpinan MPR mensosialisaikan empat pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Sosialisasi empat pilar kehidupan bangsa Indonesia ini terlaksana atas kerja sama Pengurus Daerah PGRI Sumbawa Barat dengan MPR RI. Hadir pada kesempatan tersebut dua anggota MPR RI dari Komisi VI, Bupati Sumbawa Barat, Ketua PGRISumbawa Barat, unsur Muspida, perwakilan elemen masyarakat dan anggota PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, jumlah peserta yang hadi sekitar 350 orang.(Uyik)


(sumber http://www.kampung-media.com/index.php?option=com_content&view=article&id=852:sosialisasi-pilar-negara-oleh-mpr-ri&catid=23:sumbawa-barat&Itemid=1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar