
Diingatkannya bahwa, dalam UU juga mengatur tentang pasal pidana bagi pihak yang mengahalangi pertambangan yang memiliki ijin. Dalam pasal 162 mengatakan, setiap orang yang merin¬tangi atau menghalangi pertambangan yang memiliki iji diancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
“Dan saya memberikan ijin per¬tambangan ini sesuai dengan amant UU dan saya tunduk pada aturan yang berlaku. Jadi ijin itu bukan kemauannya Dae, tapi saya melaksanakan amanat UU. Jadi saya minta nggak usahlah demo-demo, dan kalau mau demo sebaik¬nya demo di Jakarta aja, demo kepada yang membuat UU,” tegasnya dihadapan seluruh kepala sekolah, KUPT Dikpora, serta unsure muspika di tiga kecamatan tersebut.
Terkait keberadaan hutan lindung, diakuinya dulu keberadaannya sakral sekali dan tidak bisa diganggu, tapi sekarang, katanya, sesuai dengan UU, hutang lindung dapat disewa pakai untuk kepentingan pertambangan. “Sekarang hutan lindung bisa d sewa pakai sebesar 3 juta/hektar/1 tahun.
Sedangkan hutan produksi bisa disewa pakai seharga 2 juta 4 ratus ribu/hektra/tahun. Dan ini adalah bahasa amanat UU dan bukan bahasa Dae atau bupati dan saya hanya menyampaikan dan menjalankan UU,” ucapnya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Lambu baru tahap ijin ekplorasi dan terkait ijin eksploitasi tentunya masih panjang dan sebelumnya pemerintah akan menga¬nalisa terkait Dampak lIngkungannya (AMDAL). “Dan saat inilah akan dilakukan dialog dengan masyarakat terkait dengan layak dan tidaknya untuk di eksploitasi.
sumber. http://mediagardaasakota.blogspot.com/2011/03/bupati-tegaskan-ancaman-pidana-bagi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar