03/11/11

2,3 Hektare Benteng Asa Kota Disertifikat Pribadi


 Waktu zaman penjajahan, Benteng Asa Kota (mulut kota), Kecamatan Soromandi, merupakan tempat pertahanan masyarakat Bima dan sekitarnya dalam melawan atau menghadapi serangan musuh dari arah laut. Namun, sejak 2001 lalu, sekitar 2,3 hektare wilayah bersejarah itu disertifikat sebagai milik pribadi oleh oknum tertentu.
Mengetahui hal ini, tentu masyarakat di wilayah hasil pemekaran Kecamatan Donggo itu memberikan reaksi keras. masyarakat setempat berjanji tidak akan tinggal diam, sampai ada penanganan serius dari pihak-pihak terkait.
Sebagai bentuk protes dan penolakan wilayah dikavling pribadi seperti itu, mereka (masyarakat) melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bima. Kini, persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti para wakil rakyat, terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) I; Soromandi, Donggo, Bolo dan Madapangga.
tanah yang disertifikatkan dimaksud seluas 2,3 Ha. Yang mensertifikatkan dua oknum yang belakangan dikabarkan berdomisili di Mataram. Satu orang mensertifikat 1,5 Ha, dan satu orang lagi mensertifikat 70 are.
Masuk Situs Sejarah, Terlarang Dimiliki Pribadi
Ketika dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bima H. Nurdin, SH, menegaskan sangat tidak setuju jika wilayah bersejarah, Benteng Asa Kota, tersebut disertifikat pribadi oleh oknum-oknum tertentu.
“Kawasan itu terlarang dimiliki secara pribadi. Meskipun belum menjadi cagar budaya, namun Benteng Asa Kota sudah masuk dalam Situs Sejarah Mbojo,” tegas Nurdin pada Gomong.Com, di Mataram.
Bahkan, untuk menjaga dan membersihkan kawasan itu, Disbudpar Bima telah menempatkan juru pelihara situs, sejak beberapa tahun lalu. “Selama ini juru pelihara membersihkan semua kawasan itu, tidak mengetahui kalau sebagiannya telah disertifikat oleh orang lain,” paparnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dan membahas bersama sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bima sebagai pihak yang menangani aset daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat, Camat dan Kepala Desa setempat.
“Selain itu, kami juga akan turun dan cek ke lokasi untuk melihat batas-batas kepemiliki lahan itu dan lainnya,” ujar pria berpenampilan sederhana ini seraya menegaskan, terkait keabsahan sertifikat merupakan urusan BPN.
(http://www.gomong.com/2011/11/02/10852/23-hektare-benteng-asa-kota-disertifikat-pribadi/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar