Info Kampung - Sumbawa Barat |
Tuesday, 13 December 2011 03:12 |
Hal yang paling populer dimasyarakat dan menjadi tuntutan semua komponen bangsa pada era reformasi ini adalah :
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar guna lebih memantapkan upaya pencapaian cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengalami empat kali perubahan dari tahun 1999-2002 terhadap pasal-pasal yang multitafsir, misalnya pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan orang Indonesia asli. Proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 tidak serta merta diubah begitu saja, akan tetapi dilandasi oleh lima kesepakatan dasar yaitu :
Dalam mengimplementasikan tugasnya sesuai dengan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majeli Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Pimpinan MPR mensosialisaikan empat pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Sosialisasi empat pilar kehidupan bangsa Indonesia ini terlaksana atas kerja sama Pengurus Daerah PGRI Sumbawa Barat dengan MPR RI. Hadir pada kesempatan tersebut dua anggota MPR RI dari Komisi VI, Bupati Sumbawa Barat, Ketua PGRISumbawa Barat, unsur Muspida, perwakilan elemen masyarakat dan anggota PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, jumlah peserta yang hadi sekitar 350 orang.(Uyik) |
(sumber http://www.kampung-media.com/index.php?option=com_content&view=article&id=852:sosialisasi-pilar-negara-oleh-mpr-ri&catid=23:sumbawa-barat&Itemid=1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar