Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.
Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu," ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
"Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan," terang Hatta.
Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.
"Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta.
(sumber http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/150557/1803224/10/hatta-rajasa-bupati-bima-bisa-cabut-sk-tentang-izin-pertambangan )
Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu," ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
"Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan," terang Hatta.
Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.
"Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta.
(sumber http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/150557/1803224/10/hatta-rajasa-bupati-bima-bisa-cabut-sk-tentang-izin-pertambangan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar